
Struktur Organisasi Fakultas
Keterangan :
Fakultas merupakan
Unsur Pelaksana Akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Universitas Muhammadiyah Buton yang berada di bawah Rektor. Fakultas dipimpin
oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Dekan dan
Wakil Dekan Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan
Pendidikan dalam satu atau sejumlah Cabang Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan/atau Seni tertentu. Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi
:
- Pelaksanaan dan
Pengembangan Pendidikan di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan
Penelitian untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan/atau Seni;
- Pelaksanaan
Pengabdian kepada Masyarakat;
- Pelaksanaan Pembinaan Sivitas Akademika; dan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Fakultas.
Dekan
Tugas Pokok dan
Fungsi Dekan, sebagai berikut :
- Memimpin
Perencanaan, Pengorganisasian Penyelenggaraan, Pelaksanaan Pengawasan, dan
Evaluasi Caturdharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, serta melaksanakan upaya
pengembangan Fakultas, memimpin Penyelenggaraan Administrasi, membina dan
mengembangkan Kerjasama dengan Instansi lain serta tugas-tugas lain yang
dipandang perlu dalam rangka mencapai Caturdarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Melaksanakan
Fungsi Pimpinan meliputi Perencanaan, Pembuatan Kebijakan, Pengembangan,
Pengarahan, dan Pembinaan Personalia Fakultas, Pengawasan dan Evaluasi
Partisipatif bagi tercapainya Visi dan Misi Fakultas;
- Mewakili Fakultas
dalam Rapat Internal maupun Eksternal Universitas Muhammadiyah Buton;
- Bertanggung jawab
atas terselenggaranya Kegiatan Akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian,
Pengabdian kepada Masyarakat dan Al Islam dan Kemuhammadiyahan) Fakultas;
- Bertanggung jawab
atas Administrasi Akademik dan Keuangan Fakultas;
- Bertanggung jawab
terhadap Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan di lingkungan Fakultas;
- Bertanggung jawab
atas semua Inventaris Fakultas;
- Menjalin Kerjasama
dengan pihak lain untuk meningkatkan Eksistensi Fakultas di Masyarakat;
- Ketentuan mengenai Tugas Dekan diatur dengan Peraturan Rektor;
- Bertanggung jawab kepada Rektor.
Wakil Dekan
Tugas Pokok dan
Fungsi Wakil Dekan I, sebagai berikut :
- Membantu Dekan
dalam memimpin kegiatan sehari-hari dalam menyusun perencanaan,
pengorganisasian, melaksanakan kegiatan, melakukan pengawasan dan evaluasi dalam
Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
serta Al-Islam
- Kemuhammadiyahan.
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan Pembinaan Tenaga Akademik, mempersiapkan program-program
baru dalam upaya membangun Fakultas.
- Membantu Dekan
dalam membina dan mengembangkan Kerjasama di Bidang Akademik dengan lembaga
lain.
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan tugas lain yang dianggap perlu dalam bidang tugas pokoknya.
- Menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan di bidang
Administrasi Akademik.
Tugas Pokok dan
Fungsi Wakil Dekan II, sebagai berikut :
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan dan mengembangkan Sistem di bidang Administrasi Umum,
Kepegawaian dan Keuangan.
- Membantu Dekan
dalam pengelolaan, perencanaan, perlengkapan pengadaan Sarana dan Prasarana
Fakultas dan menyusun perencanaan dan pengembangan Usaha Fakultas.
- Membantu Dekan
dalam Pembinaan Karir dan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) baik Dosen
maupun Tenaga Kependidikan.
- Membantu Dekan
dalam melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan.
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan tugas lain yang dianggap perlu untuk menunjang tugas
pokoknya.
- Menyusun dan
menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan terkait pelaksanaan di bidang
Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
Tugas Pokok dan
Fungsi Wakil Dekan III, sebagai berikut :
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam mengembangkan Sistem Pendidikan.
- Membantu dekan
dalam mengupayakan terciptanya Suasana Akademik di kalangan Mahasiswa.
- Membantu Dekan
dalam pembinaan Organisasi Intra Kemahasiswaan.
- Membantu Dekan
dalam mengembangkan Bakat dan Minat Mahasiswa melalui workshop,
pelatihan dan berbagai macam kegiatan Mahasiswa.
- Membantu Dekan
dalam melaksanakan kerjasama dengan pihak lain yang dianggap perlu untuk
menunjang tugas pokoknya.
- Menyusun dan
menyampaikan laporan tahunannya kepada Dekan terkait pelaksanaan di bidang
Kemahasiswaan.
Gugus Penjaminan
Mutu
Gugus Penjaminan
Mutu dipimpin oleh seorang Ketua dan dapat dibantu oleh seorang Sekretaris,
serta beberapa Staf.
Tugas Pokok dan
Fungsi Ketua Gugus Penjaminan Mutu, sebagai berikut :
- Melaksanakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas secara berkesinambungan,
konsisten, efisien dan akuntabel;
- Mengumpulkan Data
dan Informasi yang relevan dengan Peningkatan Mutu Fakultas;
- Melaksanakan dan
mengembangkan Kebijakan dan dokumen dokumen mutu di tingkat Fakultas;
- Melaksanakan
Koordinasi Siklus Mutu dan Peningkatan Standar Mutu di tingkat Fakultas kepada
semua pihak terkait;
- Melakukanan
Pembinaan terhadap Civitas Akademika Fakultas menyangkut kesiapan dan
pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal di masing-masing Unit Kerja;
- Melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Caturdarma di tingkat Fakultas;
- Memfasilitasi dan
mendampingi Program Studi dalam mempersiapkan, menyusun dan Mengirimkan Dokumen
Akreditasi, sampai dengan Kegiatan Visitasi dalam rangka Pengajuan Akreditasi
Program Studi;
- Menyusun dan memberikan Rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas tentang Penjaminan Mutu dalam aspek :
- Catur Dharma
Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, AIK), termasuk Layanan Kerjasama;
- Kemahasiswaan dan Alumni.
- Memberikan
Evaluasi dan Rekomendasi terhadap usulan Pembukaan Program Studi dan/atau
Pengembangan Program Studi kepada Pimpinan Fakultas;
- Menyusun Laporan
dan Rekomendasi kepada Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Buton
dan Dekan dalam upaya Peningkatan Mutu di tingkat Fakultas secara
berkesinambungan.
Tata Usaha
- Tata Usaha
merupakan Unit Pelayanan Administrasi di lingkungan Fakultas dan dipimpin oleh
seorang Kepala Tata Usaha. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Tata Usaha
dibantu oleh Staf. Kepala Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
melalui Pertimbangan Senat.
- Tugas Pokok dan
Fungsi Tata Usaha, sebagai berikut :
- Tata Usaha
mempunyai tugas melaksanakan Administrasi Umum, Perlengkapan, Kepegawaian, dan
Pendidikan di Fakultas.
- Dalam melaksanakan tugas, Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan
Administrasi Pendidikan di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan Administrasi Umum dan Perlengkapan di lingkungan Fakultas;
- Pelaksanaan Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni di lingkungan Fakultas.
Perpustakaan
- Perpustakaan
merupakan Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Fakultas dan dipimpin oleh
seorang Pengelola Perpustakaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengelola
Perpustakaan dibantu oleh Staf.
- Pengelola
Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dan/atau Dekan melalui
Pertimbangan Senat.
- Tugas Pokok
Pengelola Perpustakaan, sebagai berikut :
- Melaksanakan
Pemberian Layanan Bahan Pustaka untuk Keperluan Pendidikan, Penelitian, dan
Pengabdian kepada Masyarakat kepada Dosen dan Mahasiswa.
- Fungsi Pengelola Perpustakaan, sebagai berikut :
- Menyediakan dan
mengolah Bahan Pustaka;
- Memberikan Layanan
dan Pendayagunaan Bahan Pustaka;
- Memelihara Bahan
Pustaka; dan
- Melaksanakan
Urusan Tata Usaha Perpustakaan.
Ketua Program Studi
Tugas Pokok dan
Fungsi Ketua Program Studi, sebagai berikut :
- Mengusulkan
Pengampu Mata Kuliah kepada Dekan;
- Menyelenggarakan
Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan Proposal Skripsi, Tesis dan
Disertasi;
- Mengajukan Dosen
Pembimbing Akademik kepada Dekan dan/atau Direktur;
- Menentukan
Judul Skripsi, Tesis dan Disertasi;
- Mengusulkan
Pembimbing dan Penguji Skripsi, Tesis dan Disertasi kepada Rektor melalui
Dekan;
- Menentukan
Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Al Islam dan
Kemuhammadiyahan.
Dosen
Dosen adalah Pendidik
Profesional dan Ilmuwan di Universitas Muhammadiyah Buton dengan tugas utama
mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Struktur Organisasi Prodi
Keterangan :
Program Studi
merupakan Unsur Pelaksana Akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Fakultas yang berada di bawah Dekan. Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua
yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan. Ketua dan Sekretaris Program
Studi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan Pendidikan dalam satu
atau sejumlah Cabang Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan/atau Seni tertentu.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Program Studi menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan dan
Pengembangan Pendidikan di lingkungan Program Studi;
- Pelaksanaan
Penelitian untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan/atau Seni;
- Pelaksanaan
Pengabdian kepada Masyarakat bagi Dosen dan Mahasiswa;
- Pelaksanaan
Pembinaan Sivitas Akademika; dan
- Pelaksanaan Urusan
Tata Usaha Program Studi.
Program Studi merupakan Unit Pelayanan Administrasi di lingkungan Fakultas dan dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Program Studi dapat dibantu oleh Sekretaris Program Studi. Ketua Program Studi baik Program Diploma, Sarjana, maupun Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor melalui Pertimbangan Senat.
1. Ketua Program
Studi
Tugas Pokok dan
Fungsi Ketua Program Studi, sebagai berikut :
- Mengusulkan
Pengampu Mata Kuliah kepada Dekan;
- Menyelenggarakan
Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan Proposal Skripsi, Tesis dan
Disertasi;
- Mengajukan Dosen
Pembimbing Akademik kepada Dekan dan/atau Direktur;
- Menentukan Judul
Skripsi, Tesis dan Disertasi;
- Mengusulkan
Pembimbing dan Penguji Skripsi, Tesis dan Disertasi kepada Rektor melalui
Dekan;
- Menentukan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Al Islam dan Kemuhammadiyahan.
2. Unit Jaminan
Mutu
Unit Jaminan Mutu
dipimpin oleh seorang Ketua dan dapat dibantu oleh seorang Sekretaris, serta
beberapa Staf.
Tugas Pokok dan
Fungsi Unit Jaminan Mutu, sebagai berikut :
- Melaksanakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal di Program Studi secara berkesinambungan,
konsisten, efisien dan akuntabel;
- Mengumpulkan Data
dan Informasi yang relevan dengan Peningkatan Mutu Program Studi;
- Melaksanakan
Koordinasi Siklus Mutu dan Peningkatan Standar Mutu tingkat Program Studi
kepada semua pihak terkait;
- Melaksanakan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Caturdarma di tingkat Program Studi;
- Mendampingi
Program Studi dalam mempersiapkan, menyusun dan mengirimkan Dokumen Akreditasi
sampai dengan Kegiatan Visitasi dalam rangka Pengajuan Akreditasi;
- Menyusun dan memberikan Rekomendasi kepada Ketua Program Studi tentang penjaminan mutu dalam aspek :
- Caturdarma
Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada
Masyarakat, AIK), termasuk Layanan Kerjasama;
- Kemahasiswaan dan Alumni.
- Mengordinasikan data
base Program Studi kepada Gugus Penjaminan Mutu;
- Memberikan Masukan
atau Saran bagi Pengembangan Akademik Program Studi;
- Mengordinasikan
Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi;
- Memberikan
pertimbangan-pertimbangan dan Pengendalian Mutu di Tingkat Program Studi;
- Menindaklanjuti
Hasil Monitoring dan Evaluasi dengan melakukan Koordinasi dengan Ketua Program
Studi dan Gugus Penjaminan Mutu;
- Menyusun Laporan
dan Rekomendasi secara periodik kepada Ketua Gugus Penjaminan Mutu.
3. Sekretaris Program Studi
Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretaris Program Studi, sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan administratif dan kesekretariatan di Program Studi.
- Mengkoordinasikan
penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan di Program Studi.
- Mengkoordinasikan
kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan Kelompok Dosen di Program
Studi.
- Menyusun jadwal
perkuliahan di Program Studi.
- Mengkoordinasikan
kegiatan laboratorium di Program Studi.
- Mengkoordinasikan
kegiatan Praktek Kerja Lapangan dan atau KKA/KKN Mahasiswa.
- Menyusun Basis
Data Akademik Kemahasiswaan di Program Studi.
- Menyusun Basis Data Kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Program Studi.
4.
Laboratorium/Studio
Tugas Pokok dan
Fungsi Laboratorium/Studio, sebagai berikut :
- Memfasilitasi
Dosen dan Mahasiswa melakukan Kegiatan Pengkajian dan Pengembangan dalam Cabang
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan/atau Seni tertentu.
- Dalam menjalankan tugasnya, Laboratorium/Studio melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Administrasi di
Laboratorium/Studio;
- Perencanaan
Program Kerja berkaitan dengan Laboratorium/Studio;
- Koordinasi
Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan baik Proses Pembelajaran di Laboratorium/Studio
maupun Penelitian.
5. Dosen
Dosen adalah Pendidik
Profesional dan Ilmuwan di Universitas Muhammadiyah Buton dengan tugas utama
mentranformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat