Sejarah Singkat FKIP UM Buton
Undang-Undang Nomor 2
dan Nomor 25 Tahun 1999 memiliki konsekuensi logis atas implementasi akan
adanya perhatian khusus dalam perspektif otonomi daerah berupa pemihakan dan
pemberdayaan anggota masyarakat melalui sektor pendidikan, termasuk pendidikan
tinggi. Keberpihakan dan perhatian yang dimaksudkan untuk mengakomodir potensi
Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang mampu menopang
kemandirian otonomi daerah termasuk dibidang pendidikan. Hal ini dipastikan
dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara mandiri.
Berangkat dari
eksistensi dan kiprah Muhammadiyah di daerah ini serta kondisi obyektif
perkembangan Kabupaten Buton, baik yang terkait dengan data riil tentang
pertumbuhan kelembagaan jumlah SMU/SMK/MA, maupun pertumbuhan jumlah lulusan
setiap tahun dan upaya untuk mengambil peran serta dalam pemberdayaan Sumber
Daya Manusia (SDM) pada level perguruan tinggi. Dengan demikian
pendirian dan pengembangan suatu universitas menjadi sangat esensial dan
mendesak. Arah pengembangan yang dimaksud ditentukan berdasarkan hasil kajian
dan observasi kontekstual, berdasarkan kecenderungan pengembangan wilayah
maupun daya dukung Sumber Daya Manusia maupun sumber daya alam yang tersedia.
Berkenaan
dengan itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Buton bersama Badan
Pelaksana Harian Universitas Muhammadiyah Buton, setelah mencermati kondisi
tersebut di atas merasa tergugah dan mengkaji pentingnya pendirian Perguruan
Tinggi Muhammadiyah.
Alhamdulillah
berkat rahmat Allah SWT disertai kesadaran akan tanggung jawab untuk
mensukseskan pembangunan nasional melalui sektor pendidikan, maka pada tanggal
10 Sya’ban 1420 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 Miladiyah
terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasionl Republik Indonesia Nomor:
81/D/O/2001 tentang Pemberian Ijin
Penyelenggaraan Program-Program Studi yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH)
Universitas Muhammadiyah Buton (UM.Buton) sekaligus tentang pemberian ijin
penyelenggaraan tiga program studi yaitu Program Studi S1- Bimbingan dan
Konseling, Program Studi S1- Pendidikan Bahasa Indonesia dan Program Studi D-II
Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Setelah
itu pada tanggal 6 Agustus 2010 Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
mengalami peningkatan Jenjang dari D-II ke Strata S1 berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 114/D/O/2010 pada Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Buton oleh Badan Pelaksana Harian
(BPH) yang berkedudukan di Kota
Bau-Bau Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, saat itu.
Pada
tanggal 28 Agustus 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi,
dan pendidikan tinggi Nomor 259/KPT/I/2016 memberikan izin untuk Pembukaan
Program Studi Pendidikan Biologi. Dalam waktu bersamaan terbit pula Surat
Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 259/KPT/I/2016
tanggal 28 Agustus 2016 tentang memberikan izin Pembukaan Program Studi S-1
Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini.
Tabel 1. Peringkat Akreditasi Program Studi FKIP
UM.Buton
(menurut data tahun 2024)
No |
Jenis Program |
Nama Program Studi
|
Akreditasi Program Studi |
|||
Status/ Peringkat |
No. dan Tgl. SK |
Tgl. Kadaluarsa |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1 |
Sarjana |
Bimbingan dan
Konseling |
Terakreditasi B |
|
05 Mei 2025 |
|
2 |
Sarjana |
Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia |
Baik Sekali |
|
5 Desember 2027 |
|
3 |
Sarjana |
Pendidikan Guru
Sekolah Dasar |
Baik Sekali |
|
22 Mei 2026 |
|
4 |
Sarjana |
Pendidikan Biologi |
Baik Sekali |
|
27 Desember 2022 |
|
5 |
Sarjana |
Pendidikan Guru
Pendidikan Anak Usia Dini |
Baik |
|
Juli Desember 2027 |
Sejalan
dengan tujuan pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1989, FKIP Universitas
Muhammadiyah Buton didirikan dengan tujuan menyiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat beriman dan bertakwa terhadap Allah Swt, berakhlak mulia,
percaya pada diri sendiri, memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan
teori-teori baru di bidang ilmu pendidikan, keguruan, ilmu pengetahuan
tersebut, serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan
masyarakat dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena disusunlah kebijakan
umum yang mengacu pada Rencana Strategi Universitas Muhammadiyah Buton 2019 -
2023 tahap peningkatan akses dan sumber daya manusia, Periode 2024 – 2028 tahap
peningkatan kualitas catur dharma, periode 2029-2033 tahap pusat unggulan
indonesia, dan periode 2034-2038 tahap pusat unggulan dunia.
Demikian
mengacu pada kewenangan pengembangan fasilitas dan pembangunan
sarana dan prasarana, tugas fakultas keguruan dan ilmu pendidikan
melaksanakan perencanaan, pengorganisasi, penyelenggaraan, pengawasan, dan evaluasi
caturdarma, kemudian melaksanaan upaya pengembangan. Selain itu kebijakan umum
ini, sebagai respon terhadap berbagai issu-issu kontemporer yang berkembang,
baik secara internal maupun eksternal.