Sejarah Singkat FKIP UM Buton

Undang-Undang Nomor 2 dan Nomor 25 Tahun 1999 memiliki konsekuensi logis atas implementasi akan adanya perhatian khusus dalam perspektif otonomi daerah berupa pemihakan dan pemberdayaan anggota masyarakat melalui sektor pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Keberpihakan dan perhatian yang dimaksudkan untuk mengakomodir potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang mampu menopang kemandirian otonomi daerah termasuk dibidang pendidikan. Hal ini dipastikan dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara mandiri.

Berangkat dari eksistensi dan kiprah Muhammadiyah di daerah ini serta kondisi obyektif perkembangan Kabupaten Buton, baik yang terkait dengan data riil tentang pertumbuhan kelembagaan jumlah SMU/SMK/MA, maupun pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahun dan upaya untuk mengambil peran serta dalam pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada level perguruan tinggi. Dengan demikian pendirian dan pengembangan suatu universitas menjadi sangat esensial dan mendesak. Arah pengembangan yang dimaksud ditentukan berdasarkan hasil kajian dan observasi kontekstual, berdasarkan kecenderungan pengembangan wilayah maupun daya dukung Sumber Daya Manusia maupun sumber daya alam yang tersedia.

Berkenaan dengan itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Buton bersama Badan Pelaksana Harian Universitas Muhammadiyah Buton, setelah mencermati kondisi tersebut di atas merasa tergugah dan mengkaji pentingnya pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT disertai kesadaran akan tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan nasional melalui sektor pendidikan, maka pada tanggal 10 Sya’ban 1420 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 November 1999 Miladiyah terbitlah Keputusan Menteri Pendidikan Nasionl Republik Indonesia Nomor: 81/D/O/2001 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Buton (UM.Buton) sekaligus tentang pemberian ijin penyelenggaraan tiga program studi yaitu Program Studi S1- Bimbingan dan Konseling, Program Studi S1- Pendidikan Bahasa Indonesia dan Program Studi D-II Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

Setelah itu pada tanggal 6 Agustus 2010 Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar mengalami peningkatan Jenjang dari D-II ke Strata S1 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 114/D/O/2010 pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Buton oleh Badan Pelaksana Harian (BPH) yang berkedudukan di Kota Bau-Bau Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara, saat itu.

Pada tanggal 28 Agustus 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan pendidikan tinggi Nomor 259/KPT/I/2016 memberikan izin untuk Pembukaan Program Studi Pendidikan Biologi. Dalam waktu bersamaan terbit pula Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 259/KPT/I/2016 tanggal 28 Agustus 2016 tentang memberikan izin Pembukaan Program Studi S-1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini.

 

Tabel 1. Peringkat Akreditasi Program Studi FKIP UM.Buton

(menurut data tahun 2019)

No

Jenis Program

Nama 
Program Studi

Akreditasi Program Studi

Status/ Peringkat

No. dan Tgl. SK

Tgl. Kadaluarsa

1

2

3

4

5

6

1

Sarjana

Bimbingan dan Konseling

Terakreditasi B

478/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2014

21 Desember 2019

2

Sarjana

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Terakreditasi B

4619/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017

5 Desember 2022

3

Sarjana

Pendidikan Guru Sekolah Dasar

Terakreditasi C

1346/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2018

22 Mei 2023

4

Sarjana

Pendidikan Biologi

Terakreditasi C

5000/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017

27 Desember 2022

5

Sarjana

Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini

Terakreditasi Minimum

-

-

 

 

 












Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagai mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989, FKIP Universitas Muhammadiyah Buton didirikan dengan tujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat beriman dan bertakwa terhadap Allah Swt, berakhlak mulia, percaya pada diri sendiri, memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan teori-teori baru di bidang ilmu pendidikan, keguruan, ilmu pengetahuan tersebut, serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena disusunlah kebijakan umum yang mengacu pada Rencana Strategi Universitas Muhammadiyah Buton 2019 - 2023 tahap peningkatan akses dan sumber daya manusia, Periode 2024 – 2028 tahap peningkatan kualitas catur dharma, periode 2029-2033 tahap pusat unggulan indonesia, dan periode 2034-2038 tahap pusat unggulan dunia.

Demikian mengacu pada kewenangan pengembangan fasilitas dan pembangunan sarana dan prasarana, tugas fakultas keguruan dan ilmu pendidikan melaksanakan perencanaan, pengorganisasi, penyelenggaraan, pengawasan, dan evaluasi caturdarma, kemudian melaksanaan upaya pengembangan. Selain itu kebijakan umum ini, sebagai respon terhadap berbagai issu-issu kontemporer yang berkembang, baik secara internal maupun eksternal.